Wanita dan Pekerjaan Mencari Nafkah
Bagaimana sikap syariat Islam terhadap pekerjaan wanita?
Wanita menurut kaca mata Islam mempunyai hak bekerja di segala bidang pekerjaan yang legal, sebagaimana pria juga mem- punyai hak bekerja di segala bidang pekerjaan yang legal. Wanita mempunyai hak bekerja di sawah, di pabrik, di tempat perdagangan, dan di segala bidang umum. Wanita berhak menikmati usahanya sebagaimana pria juga berhak menikmati usahanya. la merupakan wujud yang legal (kain qanuni) dan independen, yang berhak atas segala pekerjaannya sebagaimana ia juga berhak atas seluruh hasilnya. Dan tidak seorang pun dari kaum pria- baik ayah, suami, atau anak laki-laki yang memiliki kekuasaan atas apa yang dimiliki oleh wanita, "Bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita [pun] ada bagian dari apa yang mereka usahakan. " (QS. an-Nisa': 32) Sebagaimana pria mempunyai kekuasaan penuh atas apa saja yang dimilikinya, begitu juga wanita; ia memiliki kekuasaan penuh atas apa yang dimilikinya.
Bilamana kita mempelajari masalah ini lebih jauh, maka kita akan melihat bahwa Islam menganggap usaha wanita di dalam rumah sebagai pengatur keluarga adalah usaha yang patut dihargai dengan upah, apabila ia ingin memang mengambil upah atas hal itu dari suaminya. Karena, syariat Islam tidak mengharuskan wanita-sebagaimana telah kami singgung dari sisi akad nikah untuk mengurusi pekerjaan-pekerjaan rumah. Jadi, akad nikah tidak mengharuskan apa-apa, kecuali adanya hubungan khusus antara wanita dan pria. Di luar ruang lingkup hubungan itu, wanita adalah manusia yang berhak atas semua usahanya dan semua pekerjaannya. Bahkan, lebih jauh lagi, Islam membolehkan-jika ia mau-pengambilan upah atas penyusuan anaknya. Sekiranya ia meminta kepada suaminya hal itu, maka suaminya harus membayar upah penyusuan. Tetapi jika ia meminta upah yang melebihi upah yang wajar, maka si suami-dalam keadaan seperti ini-berhak untuk mendatangkan wanita lain guna menyusui anaknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Billinsijami wal ma`iyyati nabtagi mardlotillah